Tetapi yang unik dan lucu penyitaan itu gak ada hubungannya dengan pelanggaran aturan pemilu tetapi karena pengusaha rokok tidak mengajukan ijin pemakaian cukai. Jadi kalo udah ada cukainya pasti gak sita ya? tetapi yang pasti materi kampanye dengan rokok gratis, khususnya di daerah-daerah pedesaan sangat bertentangan dengan peraturan tentang rokok dan mereka kan nantinya jadi anggota legislatif dan seharusnya memberi contoh yang baik, apa gak sebaiknya mereka bagiin gula bergambar caleg/ lambang partai atau beras misalnya.... tapi apakah ini juga diperbolehkan?
Saturday, March 14, 2009
070.Rokok & Kampanye Caleg
Salah satu berita yang termuat di harian kompas hari ini tentang penyitaan puluhan ribu rokok dengan kemasan bergambar caleg dan lambang partai di sentra industri rokok Kudus, mengingatkan tentang polemik rokok di Indonesia.
Tetapi yang unik dan lucu penyitaan itu gak ada hubungannya dengan pelanggaran aturan pemilu tetapi karena pengusaha rokok tidak mengajukan ijin pemakaian cukai. Jadi kalo udah ada cukainya pasti gak sita ya? tetapi yang pasti materi kampanye dengan rokok gratis, khususnya di daerah-daerah pedesaan sangat bertentangan dengan peraturan tentang rokok dan mereka kan nantinya jadi anggota legislatif dan seharusnya memberi contoh yang baik, apa gak sebaiknya mereka bagiin gula bergambar caleg/ lambang partai atau beras misalnya.... tapi apakah ini juga diperbolehkan?
Tetapi yang unik dan lucu penyitaan itu gak ada hubungannya dengan pelanggaran aturan pemilu tetapi karena pengusaha rokok tidak mengajukan ijin pemakaian cukai. Jadi kalo udah ada cukainya pasti gak sita ya? tetapi yang pasti materi kampanye dengan rokok gratis, khususnya di daerah-daerah pedesaan sangat bertentangan dengan peraturan tentang rokok dan mereka kan nantinya jadi anggota legislatif dan seharusnya memberi contoh yang baik, apa gak sebaiknya mereka bagiin gula bergambar caleg/ lambang partai atau beras misalnya.... tapi apakah ini juga diperbolehkan?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment